Brigjen Muhammad Nas: Jangan Terpancing Isu Liar, TNI Bantah Serbu Polda Metro

Tim iNews.id
Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas. (Foto: Ist)

Lewati Koordinasi Matang

Langkah ini sudah melewati koordinasi matang serta berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, pengamanan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Aturan tersebut secara spesifik mengatur tentang perlindungan serta jaminan keamanan bagi jaksa yang tengah menjalankan tugas-tugas negara yang dinilai krusial.

"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," pungkas Nas. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network