Lewati Koordinasi Matang
Langkah ini sudah melewati koordinasi matang serta berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, pengamanan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Aturan tersebut secara spesifik mengatur tentang perlindungan serta jaminan keamanan bagi jaksa yang tengah menjalankan tugas-tugas negara yang dinilai krusial.
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," pungkas Nas. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
