Konferensi pers ini akan ditayangkan secara live melalui kanal Youtube Kementerian Keuangan Republik Indonesia di https://youtu.be/Ck0wXxFqDn4.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa dirinya telah meneken peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Di dalam PP tersebut, juga termasuk tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait