"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi dikutip dari Situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sabtu (16/4/2022).(*)
Editor : A.R Bacho
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
