Posko Pengaduan THR Jakarta Dibuka hingga 17 April 2025

Muhammad Refi Sandi
Bermasalah dengan THR? Tenang ada Posko Pengaduan THR Jakarta Dibuka Hingga 17 April 2025. (Foto: Ist)

 

 

Posko Pengaduan THR Jakarta Dibuka Hingga 17 April 2025

 

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) melayani masyarakat mulai dari 17 Maret hingga 17 April 2025.

Demikian pengumuman dari pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi).

Kepala Disnakertransgi, Hari Nugroho, menyampaikan bahwa posko tersedia di kantor instansi di lima wilayah kota administrasi Jakarta. “Posko ada di dinas dan lima wilayah kota,” ujar Hari saat dikonfirmasi pada Selasa (18/3/2025).

Hari juga menekankan bahwa tidak ada syarat khusus bagi pekerja yang ingin mengadukan perihal THR mereka. “Pekerja bisa datang ke posko atau mengadukan melalui website atau media sosial Disnakertransgi,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa THR bagi pekerja swasta harus dicairkan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H/2025.

Kebijakan mengenai pencairan THR untuk karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network