JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan jilid III yang diajukan pakar telematika Roy Suryo.
Gugatan terkait tuntutan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sidang yang digelar, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan Roy Suryo tidak dapat diterima.
Putusan Praperadilan Terdahulu
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar hakim dalam persidangan.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
