JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan ditetapkan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam peraturan presiden (Perpres) yang tengah disiapkan pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah telah membahas aturan tersebut bersama pimpinan DPR RI.
"Iya, iya (ojol akan ditetapkan sebagai UMKM)," kata Prasetyo Hadi usai membahas Perpres ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Sudah Disepakati Pemerintah
Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga memastikan pengemudi ojol akan memperoleh status sebagai pelaku usaha mikro. Menurutnya, ketentuan tersebut telah disepakati pemerintah. "UMKM pengusaha mikro," ujar Maman.
Dengan status tersebut, pengemudi ojol berpotensi memperoleh sejumlah manfaat, termasuk fleksibilitas kerja dan akses terhadap berbagai paket kebijakan insentif bagi UMKM.
Maman juga menjelaskan ketentuan pajak bagi pelaku usaha mikro. Menurutnya, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak sesuai skema insentif yang berlaku.
Pemerintah Bantah Isu Pajak
Sementara itu, omzet pengemudi ojol rata-rata disebut berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Dengan omzet tersebut, pengemudi ojol masuk kategori yang tidak dikenakan pajak.
"Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak. Jadi itu juga mereka mendapatkan insentif itu," katanya.
Maman sekaligus membantah isu yang menyebut pemerintah akan memungut pajak dari pengemudi ojol. "Totally 100 persen itu isu hoaks," tegasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
