Dana Nilai Manfaat
Adapun biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah mencakup penerbangan dari embarkasi menuju Arab Saudi serta akomodasi selama di Makkah.
Sedangkan dana nilai manfaat digunakan untuk berbagai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.
Di antaranya akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, perlindungan jemaah, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup, hingga pembinaan jemaah di Indonesia dan Arab Saudi.
Usulan BPIH tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPR sebelum ditetapkan menjadi biaya resmi penyelenggaraan haji 2027. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
