Guna menindaklanjuti tuntutan tersebut, perwakilan pengunjuk rasa menyerahkan berkas laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi, pertambangan liar, dan pencucian uang kepada pihak Kejaksaan Agung.
Setelah menyampaikan aspirasi di lokasi pertama, massa bergeser menuju Kantor Ditjen AHU untuk meminta kejelasan serta pembukaan blokir atas data perseroan pada sistem AHU Online yang dinilai merugikan hak-hak hukum perusahaan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
