Tak Diproses Hukum, KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed dari Jalur Bermasalah Tetap Bisa Kuliah

Riyan Rizki Roshali
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Foto: Nur Khabibi)

Kewenangan Pihak Universitas

Terkait kemungkinan evaluasi terhadap status mahasiswa, hal tersebut menjadi kewenangan pihak universitas maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.

Penetapan tersangka dilakukan setelah OTT KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network