Penyitaan Tetap Sah, Hakim Tolak Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Ari Sandita Murti
Hakim PN Jaksel menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan dalam kasus dugaan TPPU. (Foto: Ari Sandita)

Tidak Sah dan Cacat Hukum

Dalam petitumnya, kubu Febrie meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah dan cacat hukum.

Mereka juga mempersoalkan surat perintah penggeledahan, tindakan penyitaan terhadap rumah keluarga Febrie, penetapan tersangka, serta pencegahan terhadap Febrie. Seluruh permohonan tersebut diminta dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Febrie menggugat Polri melalui Kapolda Metro Jaya dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon I serta Kapolri melalui Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II. Kejaksaan Agung menjadi pihak Turut Termohon. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network