Tidak Sah dan Cacat Hukum
Dalam petitumnya, kubu Febrie meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah dan cacat hukum.
Mereka juga mempersoalkan surat perintah penggeledahan, tindakan penyitaan terhadap rumah keluarga Febrie, penetapan tersangka, serta pencegahan terhadap Febrie. Seluruh permohonan tersebut diminta dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Febrie menggugat Polri melalui Kapolda Metro Jaya dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon I serta Kapolri melalui Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II. Kejaksaan Agung menjadi pihak Turut Termohon. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
