Sanksi Sesuai Tingkat Pelanggaran
Kemensos menargetkan seluruh proses klarifikasi rampung pada September 2026. Pegawai yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Gus Ipul menilai keterlibatan ASN Kemensos dalam judol sangat memprihatinkan. Dia mengingatkan pegawai Kemensos harus menjadi contoh dalam menjalankan amanah negara.
Sebelumnya, PPATK mencatat 1.900 pegawai Kemensos terindikasi bermain judol. Dari jumlah tersebut, 42 orang merupakan ASN, sedangkan sisanya berstatus PPPK. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
