JAKARTA, iNewsSerpong.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Usai penggeledahan, petugas terlihat membawa tiga koper hitam dari dalam gedung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, lebih dari 11 penyidik KPK keluar dari Gedung Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 18.23 WIB.
Barang Bukti dari Ruangan Pejabat
Mereka turun menggunakan satu lift menuju lobi sebelum berjalan keluar sambil membawa tiga koper yang diduga berisi barang bukti dari ruangan pejabat di lingkungan kementerian tersebut.
Namun, hingga kini belum diketahui dokumen atau barang apa saja yang diamankan dan dimasukkan ke dalam koper tersebut. Para penyidik juga tidak memberikan keterangan kepada awak media saat meninggalkan lokasi.
Selanjutnya, tiga koper tersebut dimasukkan ke dalam kendaraan operasional KPK. Sedikitnya tiga mobil berwarna hitam membawa rombongan penyidik meninggalkan Kantor ATR/BPN menuju Gedung KPK.
Tetapkan 8 Tersangka
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selain itu, terdapat Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
