JAKARTA, iNewsSerpong.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan sikap menghormati proses hukum yang tengah berjalan setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah sarjananya dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Kampus tersebut menyatakan telah menjalankan kewajibannya dengan memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, mengatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung. Menurut dia, UGM telah mengambil peran sesuai kapasitas institusi pendidikan, termasuk menyampaikan bukti yang diperlukan untuk membantu proses persidangan.
"UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah melakukan peran sebagaimana mestinya, termasuk memberikan bukti-bukti yang diperlukan," kata Made Andi dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada informasi tambahan dari pihak kampus yang perlu disampaikan kepada masyarakat terkait polemik ijazah Jokowi. UGM memastikan akan memberikan keterangan kepada publik apabila terdapat perkembangan baru yang relevan dengan perkara tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
