Menurut sejumlah ulama fikih, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sesuai penafsiran terhadap hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yakni sekitar 1 sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gram) kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,76 kilogram makanan pokok (tepung, kurma, gandum, beras) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab Syafi’i dan Maliki).
Adapun penerima zakat secara umum ditetapkan dalam delapan golongan yakni fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mualaf, hamba sahaya, gharim alias orang yang terlilit utang, fiisabilillah atau pejuang di jalan Allah Subhanahu wa ta'ala, dan ibnu sabil alias orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan.
Tapi, beberapa ulama berpendapat zakat fitrah semestinya diberikan kepada dua golongan pertama, yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah atau nilai zakat yang sangat kecil. Sementara salah satu tujuan dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat Islam.
Wallahu a'lam bishawab. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait