Pemudik Harus Tahu! Ini Durasi Aman Mengendarai Jarak Jauh

Ayu Utami Anggraeni
Mudik Lebaran (Okezone)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mudik naik mobil pribadi salah satu pilihan mudik atau pulang kampung bersama keluarga. Namun perlu diketahui bahwa berkendara di jalan raya penuh risiko, sehingga penting diperhatikan aspek keselamatan termasuk durasi aman berkendara jarak jauh.

Segala kemungkinan bisa terjadi di jalan raya termasuk kecelakaan lalu lintas.Tapi, Anda bisa meminimalisir risiko tersebut dengan mengetahui durasi aman dalam berkendara.

Lalu berapa durasi yang aman untuk pengendara kendaraan jarak jauh?

Sebenarnya Indonesia telah menerapkan aturan terkait durasi aman mengemudi jarak jauh. Aturan tersebut sudah tertuang dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang menyebut jika durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk mereka para pengemudi, atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.

Pada intinya, kamu bisa mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut. Setelahnya diwajibkan untuk beristirahat minimalnya 30 menit.

Hal tersebut bertujuan untuk memulihkan konsentrasi dan daya refleks, demi menghindar dari risiko kecelakaan karena kelelahan atau gangguan microsleep.

Microsleep merupakan suatu kejadian hilangnya kesadaran atau perhatian seseorang karena merasa mengantuk, sehingga kamu tertidur secara tiba-tiba namun hanya dalam waktu yang sangat singkat.

Dengan durasi sekitar satu detik hingga dua menit yang disertai dengan sentakan kepala yang keras. Tentunya ini sangat membahayakan si pengemudi dalam berkendara. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network