Terlarangnya Perselingkuhan dalam Islam, Ini Dalil-dalilnya

Widaningsih
Hubungan seorang laki-laki dengan wanita yang dilarang dalam syariat Islam adalah hubungan yang mengandung unsur perselingkuhan, perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan. Foto ilustrasi/ist

Gus Baha bercerita ketika kedatangan seorang wanita yang ditinggal selingkuh oleh suaminya yang berada di Malaysia. Kemudian sang wanita itu meminta pendapat kepada Gus Baha apa yang harus ia lakukan.

Berikut kutipan dialognya: "Gus, saya punya suami katanya di Malaysia menikah lagi. Itu menurut hukum Islam bagiamana? Daripada seperti ini saya juga harus menikah lagi. Tapi kata hukum islam yang suami menikah lagi tidak perlu iddah. Nah kalau saya menikah lagi harus diceraikan, itu bagaimana menurutmu gus?", ucap wanita tersebut kepada Gus Baha "Hukum islam kalau disandingkan dengan hukum sosial memang ruwet", ucap Gus Baha.

"Nikah d isana (Malaysia) kan sah. Seorang suami menikah lagi di sana sah. Paling ia dianggap poligami saja. Si istri kalau belum diceraikan kan ndak bisa menikah lagi, padahal ia sakit hati ingin posisi diceraikan",ungkap Gus Baha "Nah prosedur standar KUA misalnya disuruh rafa atau apa itu macam-macam. Nah terus menurut jenengan bagaimana gus," tanya si wanita itu lagi.

"Saya kasih tahu. Minta jawaban model ulama atau model sosial? Kalau model ulama saya jawab",ungkap Gus Baha.

"Kamu kalau tidak diceraikan tidak bisa menikah lagi . Kalau diceraikan harus menunggu iddah selesai baru bisa", "Suami saya tidak mau ceraikan saya", ucap si istri.

"Kamu saya tanya, kamu inginnya cerai atau tidak itu inginnya kamu apa?" Tanya Gus Baha.

"Saya kan kalau diceraikan kan nasib saya jelas Gus, bisa menikah lagi", tegas Si istri.

"Kalau kamu ingin nasibmu jelas, saya ajari tapi harus percaya saya", ujar Gus Baha.

"Itu ndak usah nunggu menikah lagi, ndak usah menunggu diceraikan. Sekarang juga kamu yakin rahmatnya Allah", "Kamu itu ditelantarkan suami kamu jadi amalmu, jadi pahalamu. Kamu menderita di dzolimi juga jadi amalmu, jadi ladang pahalamu. Mulai sekarang nikmati aja dulu sampai menunggu keadaan. Mulai sekarang kamu orang baik karena didzolimi suamimu.

Kamu ndak usah tamak berharap diceraikan lalu nikah dengan orang lain seperti itu belum pasti", "Sekarang yang menelantarkanmu baru satu, kalau kamu berharap dinikahi orang lain ditelantarkan lagi, malah jadi dua orang yang menelantarkan kamu. Semua itu belum tentu terbaik untuk kamu. Yang pasti sudah menjadi yang terbaik, kamu sebagai mukminat harus iman kalau semua kehendak Allah, kalau kamu sabar kamu dapat pahala"jawab Gus Baha.

Wallahu A'lam (*)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 15 Mei 2022 - 05:15 WIB oleh Widaningsih dengan judul "Terlarangnya Perselingkuhan dalam Islam, Ini Dalil-dalilnya | Halaman 2". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://kalam.sindonews.com/read/769531/72/terlarangnya-perselingkuhan-dalam-islam-ini-dalil-dalilnya-1652540725/20

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network