Ternyata informasi yang diterima KH berbeda dari pengakuan HAM selama ini. Bahkan HAM bukan sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Aceh Timur.
“Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur. Kini HAM diamankan di Polres Aceh Timur,” katanya.
Sebelumnya, HAM sempat melakukan tindak pidana penipuan uang palsu pada 2018. Setahun kemudian, HAM pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara pada tahun 2019. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait