JAKARTA, iNewsSerpong.id - Realisasi penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) rencananya diberlakukan penuh pada 2023 mendatang.
Perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia akhirnya terwujud.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, perjanjian ini bertujuan memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil.
"Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (20/5/2022).
Dia menambahkan, lampiran perjanjian ini merupakan bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Selain itu, perjanjian ini juga memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.
Melalui kesepakatan perjanjian ini, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Neilmaldrin turut mengapresiasi dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Selain itu besar harapannya agar sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat. "Tentu saja ini bertujuan untuk membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Resmi, NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/resmi-nik-jadi-npwp-mulai-tahun-depan/all.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait