JAKARTA, iNewsSerpong.id – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan, program pengampunan pajak/ Tax Amnesty jilid II berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp12,56 triliun. Pendapatan PPh dari Program pengungkapan sukarela (PPS) ini terhitung sejak Januari hingga 5 Juni 2022 pukul 23.00 WIB.
"Pajak ini berasal dari pengungkapan harta bersih senilai Rp125,2 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Tax Gathering Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Harta bersih yang dilaporkan berasal dari 61.351 wajib pajak dan 71.995 surat keterangan. Dia memerinci harta bersih yang dilaporkan terdiri dari deklarasi dalam negeri senilai Rp107,35 triliun, repatriasi sebesar Rp1,45 triliun, investasi sebanyak Rp7,1 triliun, serta deklarasi luar negeri sebesar Rp9,15 triliun.
Suryo menyebutkan bahwa terdapat dua kebijakan PPS pada tahun ini, yakni kebijakan I untuk wajib pajak yang belum mengungkapkan harta diperoleh sebelum Desember 2015 dan kebijakan II untuk wajib pajak yang belum mengungkapkan harta diperoleh pada 2016-2020 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2020.
Dari kebijakan I, pajak berupa PPh yang terkumpul adalah sebesar Rp5,03 triliun dan dari kebijakan II sebanyak Rp7,52 triliun.
Sementara, jumlah wajib pajak yang menjadi peserta PPS meliputi 16.156 wajib pajak dari kebijakan I dan 55.794 wajib pajak dari kebijakan II.
Maka dari itu, Suryo mengimbau para wajib pajak bisa segera memanfaatkan PPS untuk melaporkan hartanya lantaran program tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2022. "Kalau sudah selesai tidak akan ada kesempatan lagi," tegasnya.
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait