JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kepala Kanwil Ditjen (DJP) Jakarta Utara Edi Slamet Irianto mengingatkan kembali tenggat waktu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty (pengampunan pajak) kini menyisakan hampir sebulan lagi, yakni hingga 30 Juni 2022.
"Pengusaha yang belum melaporkan hartanya, penghasilannya secara benar dalam lima tahun terakhir, diberi kesempatan untuk membayar pajak sesuai yang telah ditetapkan, tidak sesuai tarif umum.
Sementara berkisar 12%," terang Edi dalam sosialisasi dan edukasi PPS kepada Pengusaha India Indonesia Bersatu (PIIB) di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Edi mengaku masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan PPS. Padahal melalui program itu, wajib pajak bisa mendapatkan keuntungan seperti bebas dari sanksi dan denda. Adapun denda administrasi sebesar 200% dijatuhkan ketika Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) hingga batas waktu terakhir PPS.
Sanksi 200 persen itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 UU Tax Amnesty (pengampunan pajak). Khusus kebijakan I PPS, Ditjen Pajak mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017, yakni bagi wajib pajak badan sebesar 25%, wajib pajak orang pribadi sebesar 30%, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5%.
"Tahun lalu kami membukukan capaian laporan pajak 105,6%. Kalau tahun ini (pelaporan pajak) di semester pertama sudah hampir 60%," jelasnya.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengusaha India Indonesia Bersatu (PIIB) Kash Topan mengapresiasi edukasi dan sosialisasi PPS dari Ditjen Pajak kepada pengusaha.
Menurut dia, pengampunan pajak melalui PPS ini bukti keberpihakan pemerintah terhadap wajib pajak, termasuk pengusaha.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait