Aturan PPKM Jawa-Bali Level 1 Berlaku Hari Ini, Makan di Restoran Bisa 100 Persen

Dimas Choirul
Simak Aturan PPKM Jawa-Bali, Makan di Restoran Bisa 100 Persen (FOTO:MNC Media)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin, 6 Juni 2022. Aturan tersebut memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Jawa-Bali terhitung mulai hari ini, 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022," dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dikutip Selasa (7/6/2022).

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Baik itu di sejumlah fasilitas publik maupun restoran dan pasar.

1. Restoran atau Tempat Makan

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100%.

Bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100%



Editor : A.R Bacho

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network