SERPONG CITY, iNewsSerpong.id – Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan (Tangsel) dilayani sejumlah lokasi hingga akhir November 2021.
Jangan sampai salah jadwal untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Kalau telat mengurus SIM yang segera berakhir bisa jadi repot karena harus buat baru.
Layanan SIM Keliling hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Informasi pelayanan SIM Keliling di wilayah Tangsel hingga akhir November 2021
Senin
Polsek Curug : 08.00 sd 13.00 Wib
ITC BSD : 08.00 sd 13.00 Wib / Sore 15.00 sd 17.00 Wib
Selasa
Pamulang Square : 08.00 sd 13.00 Wib / Sore 15.00 sd 17.00 Wib
ITC BSD : 08.00 sd 13.00 Wib
Rabu
WTC Serpong : 08.00 sd 13.00 Wib
Bintaro Plaza : 08.00 sd 13.00 Wib / Sore 15.00 sd 17.00 Wib
Kamis
WTC Serpong : 08.00 sd 13.00 Wib
Bintaro Plaza : 08.00 sd 13.00 Wib / Sore 15.00 sd 17.00 Wib
Jumat
Pamulang Square : 08.00 sd 11.00 Wib / Sore 14.00 sd 16.00 Wib
ITC BSD : 08.00 sd 11.00 Wib
Sabtu
Pamulang Square : 08.00 sd 11.00 Wib
ITC BSD : 08.00 sd 11.00 / Sore 15.00 sd 17.00 Wib
Minggu
Bintaro Plaza : 08.00 sd 10.00 Wib
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A senilai Rp 135.000, dan SIM C sebesar Rp 130.000.
Adapun syarat perpanjangan SIM A maupun SIM C sebagai berikut :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Jangan lupa, pelayanan SIM keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan yang ketat, yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. (*)
Editor : Syahrir Rasyid