Alhasil, dari keterangan yang diperoleh, petugas mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.
“Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta hukum bahwa HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat untuk menjajakan sembilan terapis,” tandasnya.
Dari harga yang ditawarkan sebesar Rp 500.000 ini, selanjutnya dilakukan pembagian hasil Rp 100.000 untuk pemilik tempat sedangkan Rp 50.000 untuk jasa operator dan sisanya untuk para terapis lainnya.
Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti 3 unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp 3.090.000.
Atas perbuatan tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (*)
Editor : Syahrir Rasyid