JAKARTA,iNewsSerpong.id – Agenda Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terpaksa ditunda. Penundaan ini disebakan dua penyewa pesawat asal Amerika Serikat (lessor) mengajukan surat keberatan.
Tim Pengurus PKPU ikut menunda homologasi atau pemberian persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perdamaian Garuda dan kreditur.
Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Asri mengatakan penundaan sidang dan hasil PKPU ini lantaran dua perusahaan lessor mengajukan surat keberatan atas metode perhitungan suara (voting) dan penghitungan tagihan kreditur yang dilaksanakan, Jumat (17/6/2022) lalu.
Kedua lessor asal Amerika Serikat (AS) yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Adapun nilai piutang keduanya sebesar Rp2 triliun.
Lantas, surat keberatan dua lessor asing ini akan membatalkan hasil voting dan penghitungan tagihan kreditur? Asri menegaskan hasil voting tidak berubah, meski adanya pengajuan keberatan tersebut.
Dia menjelaskan kedua lessor ini ikut dalam proses pemungutan suara yang dilaksanakan Pengadilan pekan lalu.
Dalam tahapan PKPU ini, kedua entitas penerbangan luar negeri itu juga turut andil memberikan suara, meski keduanya menolak damai dengan Garuda Indonesia.
"Kalau hasil voting tidak berubah karena lessor sendiri sudah ikut, namanya sudah mengajukan hak suaranya kemarin dan memegang pada saat voting mereka tak setuju atas proposal perdamaian," ujar Asri saat dikonfirmasi di PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (21/6/2022).
Editor : A.R Bacho