Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ruben Onsu Terjerat Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Jhon LBF Pasang Badan
Advertisement . Scroll to see content

4 Orang Dinyatakan Tersangka Ajakan Pesta Seks Bertajuk Bungkus Night

Selasa, 21 Juni 2022 | 21:11 WIB
  • author Ari Sandita Murti
4 Orang Dinyatakan Tersangka Ajakan Pesta Seks Bertajuk Bungkus Night
Poster pesta sex Bungkus Night vol 2. (Foto : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sebanyak empat orang dinyatakan tersangka dalam kasus ajakan pesta seks bertajuk Bungkus Night. Poster Bungkus Night sempat viral di media sosial.

"Dari delapan yang dilakukan pemeriksaan, hanya empat tersangka yang kami duga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin kemarin.

Budhi mengungkapkan, keempat tersangka yakni ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara, DL selaku Manajer Regional, AK selaku Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang bertugas memposting acara tersebut.

"Dari para tersangka ini kami menjerat dua undang-undang. Pertama, UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kedua, UU ITE yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos," ujar Budhi.

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut