JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kotak donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilaporkan tersebar di banyak warteg. Terkait hal ini, Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan pihaknya tidak terlibat dalam penggalangan dana ACT tersebut.
Mukroni mengakui ACT memang pernah menawarkan kerja sama penggalangan dana melalui kotak donasi dan disebar di warteg-warteg yang terdata di Kowantara. Namun, pada perkembangan selanjutnya ACT langsung bekerja sama lewat wartegnya, tidak melalui MoU dengan Kowantara.
"Iya kami tidak terlibat. Mereka ke warteg saja kerja samanya. Pasang spanduk, tanpa ada MoU, tanpa ada kerja sama," kata Mukroni, Rabu,(6/7/2022).
"Jadi artinya kami juga ditinggal ACT dengan program selanjutnya. Sehingga sebulan, dua bulan program itu jalan sendiri, kami tidak bisa mengendalikan," ujarnya.
Dia menceritakan, banyak warteg yang terdaftar dalam Kowantara juga pernah memasang spanduk dari ACT karena program Operasi Pangan Warteg Gratis. Menurut dia itu hal itu di luar koordinasi Kowantara.
"Saya terus terang kondisi kayak gini mau bertanggung jawab kayak mana? Mereka menyebarkan kotak-kotak atas inisiatif sendiri," kata Mukroni.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki yayasan ACT. Pencabutan dilakukan karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani Menko PMK Muhadjir Effendi, yang juga selaku Menteri Sosial Ad Interim.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir. (*)
Editor : Syahrir Rasyid