JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengambil langkah cepat. Salah satunya menerapkan wajib booster bagi pengunjung yang akan memasuki wilayah perkantoran, pelaku perjalanan, hingga mal atau pusat perbelanjaan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menuturkan, kebijakan mengenai wajib booster bagi masyarakat yang akan beraktivitas di tempat umum berlaku mulai hari Minggu (17/7/2022) kemarin.
Ariza menambahkan, nantinya pihak terkait perlu bersinergi dengan adanya aturan vaksin booster, termasuk pihak perkantoran, mal, hingga tempat pariwisata.
"Sekarang pemerintah ambil kebijakan perkantoran, mal, tempat pariwisata, tempat umum wajib vaksin booster ketiga," kata dia.
Ariza berpesan, meski Jakarta kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 1, hal itu tidak menjadikan masyarakat memperlonggar kebijakan mengenai protokol kesehatan (Prokes).
"Memang ada percepatan peningkatan virus dalam 1-2 minggu terakhir. Untuk itu, kami ajak seluruh warga sama-sama meningkatkan prokes. Adanya pelonggaran di level 1 harus diikuti oleh prokes kesehatan," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Wajib Booster di Mal hingga Perkantoran ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/kasus-covid-19-meningkat-pemprov-dki-jakarta-terapkan-wajib-booster-di-mal-hingga-perkantoran/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid