get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua KPU Terbukti Langgar Tata Cara dan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024, Bawaslu Beri Sanksi

Resmi Ditutup, 40 Parpol Daftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

Senin, 15 Agustus 2022 | 18:21 WIB
header img
Anggota KPU August Melasz dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) dini hari. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sebanyak 40 partai politik (parpol) tercatat mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024 . Pendaftaran parpol peserta pemilu resmi berakhir Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.

"Hingga hari Minggu penutupan 14 Agustus 2022, terdapat 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu tahun 2024," ujar Anggota KPU August Melasz dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) dini hari.

August menjelaskan, pada hari terakhir pendaftaran tercatat ada sembilan partai yang melakukan pendaftaran. Sehingga, secara total, dari 43 parpol pemegangg akun sistem informasi partai politik (Sipol) hanya 40 parpol yang resmi mendaftar.

"Tiga partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran," tuturnya.

Sementara, dari 40 parpol yang resmi mendaftar ke KPU, 24 parpol dinyatakan sudah lengkap berkas. Adapun 16 parpol lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut