JAKARTA, iNewsSerpong.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Hasil putusan sidang dibacakan oleh Ketua Komisi Sidang Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.
"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Dedi, Jumat (26/8/2022).
Pemberhentian Tidak Hormat
Sanksi kedua, adalah sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat. "Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," jelas Dedi.
"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," tambah Dedi.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari (26/8/2022).
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 26 Agustus 2022 - 03:25 WIB oleh Muhammad Farhan dengan judul "Komisi Sidang Kode Etik Jatuhkan Dua Sanksi untuk Ferdy Sambo".
Editor : Syahrir Rasyid