Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi tersebut, kata Dedi, akan menghadirkan 5 tersangka dalam kasus itu. Adapun kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacara saat menjalani rekonstruksi.
"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah jaksa penuntut umum," pungkas Dedi Prasetyo. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 28 Agustus 2022 - 10:53 WIB oleh Carlos Roy Fajarta dengan judul "Kapolri Janji Tak Tutupi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J".
Editor : Syahrir Rasyid