get app
inews
Aa Text
Read Next : Hukuman Mati Menanti untuk Tiga Pelaku Pembunuh Perempuan Terborgol di Tangerang

2 Kali Sepekan Putri Chandrawathi Wajib Lapor, Belum Saatnya Berbaju Oranye

Kamis, 01 September 2022 | 08:36 WIB
header img
Putri Candrawathi tetap tidak ditahan namun wajib lapor dua kali dalam sepekan. (Foto : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Putri Chandrawathi wajib lapor dua kali sepekan. Keputusan itu ditetapkanpenyidik setelah lebi dari 12 jam memeriksa istri mantan Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo. 

Sebagai gantinya, Putri diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu. Menurut Arman Haris, kuasa hukum Putri, timnya memang sudah mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri karena masih mempunyai anak bayi.

Pengacara Jamin Putri Kooperatif

Selain itu, kondisi Putri Chandrawathi juga belum stabil. Ia pun bersyukur permohonan itu diterima.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan. Tetapi diminta untuk wajib lapor 2 x 1 minggu," kata Arman di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022) malam.

Arman menyampaikan bahwa wajib lapor sendiri akan dilakukan mulai pekan depan. Dalam kaitan ini, Putri sebagai tersangka bisa memilih datang di hari apa saja.

Putri Tidak Akan Mangkir

"Mulai minggu depan. Harinya ya bebas lah," ujarnya. Arman memastikan permohonan ini sudah sesuai dengan pasal 31 ayat (1) KUHAP. Ia pun meminta semua pihak untuk tidak perlu khawatir, kliennya akan berniat mangkir dari proses pemeriksaan.

"Kami menjamin juga sebagai tim penasehat hukum, kami menjamin ibu Putri kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujar dia.

Putri yang diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikonfrontasi dengan para tersangka lain. "Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka," kata Arman.

Dia menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan terkait dengan peristiwa di Magelang maupun di Saguling. Kendati demikian, Arman tak mau merinci lebih lengkap ihwal materi pemeriksaan tersebut. "Materinya silakan tanya penyidik," ujarnya. (*)
 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 01 September 2022 - 00:59 WIB oleh Felldy Utama dengan judul "Putri Chandrawathi Tetap Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor 2 Kali Sepekan".


 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut