get app
inews
Aa Read Next : Sinergi Kodam Brawijaya dan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Curanmor, Diduga Libatkan Oknum TNI 

3 Perbedaan Seragam Satpam dan Polisi Sekarang, Jangan Sampai Salah

Kamis, 01 September 2022 | 09:55 WIB
header img
Personel Satpam dengan seragam barunya berbaris pada Upacara Hari Ulang Tahun ke-41 Satpam di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta. (Foto : Antara)

3. Atribut

Satpam :

- Satpam mengenakan sabuk besar (kopelrim) berwarna hitam dengan timang (gesper) dari logam berwarna kuning dan ikat pinggang kecil berwarna hitam dari logam berwarna kuning.

- Simbol yang ada pada gesper sama dengan yang ada pada tutup kepala. - Satpam mengenakan tali pluit dengan warna sesuai tingkatannya yang dipasang pada bahu sebelah kiri atau kanan.

- Pada seragam Satpam, terdapat pisau rimba.

- Terdapat juga pin kualifikasi Gada Patama, Gada Madya, Gada Utama yang terbuat dari logam dan dipasang pada saku sebelah kiri.

- Terdapat lencana tanda kewenangan pengemban fungsi kepolisian terbatas terbuat dari logam yang dipasang di dada kiri.

Polisi :

- Polisi juga mengenakan sabuk besar (kopelrim) berwarna hitam dengan timang (gesper) dari logam berwarna kuning. Perbedaannya yaitu logo emblem Tribrata.

- Pada seragam polisi terdapat lencana dan tanda jasa lain yang bisa dipakai oleh Polisi tertentu saja. Lencana tersebut yaitu lencana tanda jabatan, lencana kewenangan bentuk besar, tongkat komando, tanda jasa pita, tanda kemahiran dan penghargaan.

- Terdapat juga badge lambang bendera merah putih dan tulisan ‘INDONESIA’ yang dikenakan oleh polisi yang berada pada garis batas NKRI.

- Pada kerah baju polisi terdapat monogram atau kopsteken bergambar padi yang mengarah masuk ke dalam.

Demikian perbedaan detil seragam Satpam dan Polisi. (*)

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 31 Agustus 2022 - 08:06 WIB oleh Risa Maharani Putri dengan judul "Jangan Sampai Salah, Ini 3 Perbedaan Seragam Polisi dan Satpam Sekarang".


 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut