get app
inews
Aa Read Next : 2 Pasien Meninggal, Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Lagi, Masyarakat Diimbau Terapkan Prokes

UMP 2022 Jakarta Hanya Naik Rp 37 Ribu, Anies Sudah Tetapkan

Senin, 22 November 2021 | 06:17 WIB
header img
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 hanya naik sebesar Rp 37.749.

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 hanya naik sebesar Rp 37.749. Dari sebesar Rp4.416.186 tahun ini menjadi sebesar Rp4.453.935 tahun depan. UMP tersebut sudah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.  

Penetapan UMP2022 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Anies mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (21/11/2021).

Pemprov DKI mewajibkan kepada pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya. Tentunya dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut