get app
inews
Aa Read Next : Memasuki Libur Nataru, Wapres Ma’ruf Amin ke Pemudik : Utamakan Keselamatan 

Presiden: Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 Periode Libur Nataru

Rabu, 24 November 2021 | 12:18 WIB
header img
Presiden Joko Widodo imbau waspadai lonjakan kasus Covid pada masa libur Nataru.

JAKARTA, Serpong.iNews.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau jajarannya untuk mewaspadai ancaman lonjakan kasus pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Menurut Presiden, pertumbuhan ekonomi mustahil bisa terwujud jika pandemi Covid-19 tidak terkendali.

”Kita harus betul-betul kerja keras menyiapkan semuanya dan kuncinya hanya satu, kita bisa mengendalikan yang namanya pandemi Covid. Hanya itu," ujar Jokowi saat membuka Rakornas dan Anugerah Layanan Investasi 2021 di Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Jokowi mengakui terkadang berbicara keras kepada kepala daerah untuk memastikan penanganan Covid-19. Menurut dia, hal tersebut penting demi pemulihan ekonomi nasional. “Kenapa saya kadang berbicara keras kepada gubernur, bupati dan wali kota karena memang kuncinya ada di situ. Tanpa kita bisa mengendalikan Covid jangan berharap yang namanya pertumbuhan ekonomi itu ada," tuturnya.

Kepala Negara mengingatkan, saat ini di negara-negara pada benua Eropa dan Amerika tengah terjadi gelombang kasus Covid-19 hingga jilid keempat. Karenanya, Jokowi mengingatkan kepada jajarannya agar jangan sampai terjadi kondisi itu di Indonesia.

"Hati-hati saya ingin mengingatkan kembali, di Eropa, Amerika ini sedang tinggi-tingginya muncul setelah gelombang satu, gelombang dua, gelombang tiga, gelombang empat. Kita ingin apa yang sudah alhamdulillah terkendali Covid di negara kita ini tidak mengalami lonjakan lagi," ujarnya.

"Oleh sebab itu, saya kemarin rapat, marilah kita bersama-sama terutama menghadapi natal dan tahun baru, kita kendalikan bersama-sama dalam rangka ekonomi kita bisa lebih baik," tambah Jokowi.

Untuk mengantisipasi gelombang itu, maka pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan itu berlaku sama rata di seluruh wilayah Indonesia.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut