Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov Jakarta Tak Kenakan Pajak Kendaraan Listrik dan Tetap Bebas Ganjil Genap
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 3 Diterapkan,  Ganjil Genap Berlaku di Lokasi Wisata

Sabtu, 27 November 2021 | 10:52 WIB
  • author Puteranegara Batubara
PPKM Level 3 Diterapkan,  Ganjil Genap Berlaku di Lokasi Wisata
Ilustrasi. Penerapan ganjil genap saat libur akhir tahun di tempat wisata. (Foto : MNC Portal).

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Saat penerapan PPKM Level 3 periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), pihak kepolisian  bakal menerapkan diskresi kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) untuk kendaraan di lokasi wisata.

Kebijakan itu untuk mencegah kerumunan. "Pengaturan tempat wisata lokal, nanti akan diterapkan ganjil-genap untuk kunjungan wisata," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (27/11/2021).

Ini Artinya Penerapan PPKM Level 3 sendiri akan diterapkan di seluruh Indonesia menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Hal itu sebagai upaya menekan laju pertemuan Covid-19. 

Selain GaGe, kata Dedi, tempat wisata nantinya akan dipantau untuk memastikan dipasangnya Aplikasi PeduliLindungi sebagai wadah untuk screening masyarakat. 

"Kemudian seluruh tempat-tempat keramaian dan wisata dipasang PeduliLindungi dalam hal untuk melakukan kontrol siapa aja masyarakat yang ke situ dapat ke kontrol dengan baik," ujar Dedi.

Lebih dalam, Dedi menyebut, kepolisian akan melakukan pengawasan soal jumlah kapasitas dari tempat wisata tersebut. Mengingat, hanya 50 persen pengunjung dari jumlah normal yang dipersilahkan ke lokasi wisata. "Kapasitas pengunjung juga akan dibatasi 50 persen," tutur Dedi.(*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut