JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw laporkan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ke Bareskrim Polri.
Pasalnya, Stefanus Roy Rening dinilai telah menyebarkan berita hoaks terkait kliennya kepada publik. Demikian keterangan Heriyanto pengacara Paulus Waterpauw.
"Bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe karena politisasi atau kriminalisasi," kata Heriyanto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (29/9/2022).
Serahkan Alat Bukti Tangkapan Layar
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan teregistrasi Nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 29 September 2022.
Heriyanto mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada tim penyidik. Beberapa di antaranya merupakan tangkapan layar dan rekamanan konferensi pers Roy Being kepada media massa.
Editor : Syahrir Rasyid