get app
inews
Aa
Read Next : Sangat Cepat, Proses Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta Hanya 15 Detik 

Hore! Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Tidak Perlu Repot Perpanjang Tiap 5 Tahun

Kamis, 06 Oktober 2022 | 06:26 WIB
header img
Catat! Menkumham Tetapkan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kementerian Hukum dan HAM merubah masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun.
Ini berarti warga Indonesia tidak perlu repot-repot perpanjangan tiap5 tahun.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menungkan keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam dokumen Permenkumham tertuang kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal 2A mengatur masa berlaku paspor hingga 10 tahun, berbunyi sebagai berikut:

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," tulis Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, Jumat (30/9/2022)

Sementara dalam poin kedua Pasal 2A disebutkan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Kemudian poin keempat menerangkan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.

Sedangkan bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi di kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut