JAKARTA, iNewsSerpong.id - Para tersangka beserta barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/10/2022).
Penyerahan Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Tempat Kejadian Perkara
"Tahap 2 hari Senin, 3 Oktober 2022 yang telah disepakati akan dilaksanakan di tempat kejadian perkara yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (1/10/2022).
Ketut mengatakan Kejagung memiliki kewenangan untuk menahan para tersangka. Tujuannya untuk menghindari penghilangan alat bukti.
Penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik. Tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan.
"Kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin," ucapnya.
Editor : Syahrir Rasyid