get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Tangerang Aniaya Istri karena Belum Tutup Lapak Jualan, Korban Alami Luka Berat

5 Tahun Penjara Mengancam Rizky Billar, Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora

Kamis, 13 Oktober 2022 | 07:29 WIB
header img
Rizky Billar resmi menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora. Terkait status barunya ini, Billar terancam 5 tahun penjara. (Foto : Instagram Rizky Billar) 

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Rizky Billar terancam lima tahun penjara setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Billar disangkakan undang-undang tahun 2004 pasal 44 ayat 1.

"Berdasarkan fakta hukum yang kami miliki, sesuai peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur UU No 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," kata Zulpan Rabu (12/10/2022).

Kekerasan Fisik kepada Korban

"Yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara," sambungnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut