get app
inews
Aa Read Next : Penting bagi Pencari Kerja. Begini Tata Cara Terbaru dan Syarat Membuat Kartu Kuning

Cara Daftar dan Syarat Kartu Kuning Terbaru Lewat Online dan Offline, Pencari Kerja Wajib Tahu!

Kamis, 13 Oktober 2022 | 08:06 WIB
header img
Cara daftar dan syarat kartu kuning terbaru lewat online dan offline, pencari kerja wajib tahu! Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara daftar dan syarat Kartu Kuning penting diketahui bagi yang hendak melamar pekerjaan. Selain berfungsi untuk melamar kerja, Kartu Kuning juga berguna untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) jika belum juga mendapatkan pekerjaan.

Kartu Kuning atau yang dikenal Kartu AK1 merupakan dokumen yang diterbitkan Disnaker yang ditujukan untuk pendataan para pencari kerja. Kartu Kuning memuat informasi pribadi pemiliknya seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), pendidikan terakhir, dan lain sebagainya. 

Dokumen ini perlu dimiliki sebelum melamar kerja. Pasalnya, Kartu Kuning kerap dijadikan persyaratan untuk melamar kerja, baik di instansi pemerintah maupun swasta.

Cara Daftar dan Syarat Kartu Kuning 

Bagi Anda yang masih bingung membuat kartu kuning, berikut cara daftar dan syarat Kartu Kuning baik secara online maupun offline:

Cara Daftar Kartu Kuning

Cara daftar Kartu Kuning bisa dilakukan dengan dua cara sebagai berikut. 

1. Cara Daftar Kartu Kuning secara Online

  • Kunjungi laman resmi Dinas Ketenagakerjaan atau akses link https://karirhub.kemnaker.go.id/
  • Pilih dan klik menu daftar jika belum memiliki akun
  • Isi data diri meliputi nama lengkap, NIK , nomor telepon, email, dan kata sandi
  • Lengkapi data diri Anda untuk akun tersebut meliputi pekerjaan, keterampilan, hingga pendidikan
  • Klik Daftar Sebagai Pencari Kerja
  • Unggah foto resmi ukuran 3x4 jika akun Anda sudah jadi
  • Ikuti terus instruksi yang diberikan
  • Isi semua data yang diminta
  • Klik tombol Save atau Simpan jika semua data yang diperlukan sudah terisi secara lengkap
  • Proses pembuatan Kartu Kuning secara online pun selesai
  • Untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dilegalisasi, Anda perlu datang ke kantor Disnaker
  • Fotokopi juga Kartu Kuning tersebut dan minta legalisasi untuk berjaga-jaga bila sewaktu-waktu diperlukan

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut