Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."
Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.
Sementara, pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22 Tahun 2009 yang berbunyi
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.” (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 30 Oktober 2022 - 21:11 WIB oleh Sujoni dengan judul "Catat! Daftar Tol di Jabodetabek yang Diawasi Kamera ETLE".
Editor : Syahrir Rasyid