3. Biaya yang Harus Dikeluarkan
Rincian detail biaya untuk ganti pelat mobil dan STNK sebenarnya akan tertulis lengkap pada kuitansi pembayaran.
Perlu Anda ketahui biaya yang harus dikeluarkan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ganti pelat kendaraan. (Foto : Dok iNews)
Biaya ganti pelat nomor mobil pada saat ini adalah Rp 100.000. Biaya penggantian pelat nomor motor roda dua atau roda tiga yaitu Rp60.000. Sementara biaya penerbitan STNK mobil adalah Rp200.000 dan motor Rp100.000.
Jika ditambahkan semua maka Anda sebagai pemilik mobil mengeluarkan uang sebesar Rp300.000 dan motor Rp160.000 untuk mengurus ganti pelat mobil sekaligus STNK.
Total harga tersebut sudah membuat mobil Anda aman sesuai hukum hingga lima tahun ke depan.
Tidak lupa, perlu diketahui dalam biaya penggantian pelat mobil ini belum termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) yang berguna untuk menjamin korban kecelakaan yang diakibatkan kendaraan tersebut. (*)
Editor : Syahrir Rasyid