Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Termasuk mencari solusi terkait para korban yang sekarang terjerat pinjaman online.
Polisi akan menelusuri apakah uang tersebut tidak mereka (korban) nikmati dan mereka sekarang jadi korban penipuan. Harus ditelusuri satu per satu karena ada 311 yang terdata.
"Apakah semuanya sudah meminjam online sudah diserahkan semuanya kepada terlapor atau mungkin ada yang belum sempat diserahkan harus didata satu per satu," tuturnya.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah menerima dua laporan polisi dari mahsiswa IPB terkait dugaan kasus penipuan bisnis online. Sedangkan, untuk pengaduan diterima sebanyak 29 pengaduan.
Berdasarkan keterangan korban, terdapat 311 orang lainnya yang menjadi korban kasus tersebut yang mayoritas mahasiswa IPB. Kerugian korban dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp2,1 miliar.
Pihak kampus menyatakan akan berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pinjaman online yang menjerat mahasiswanya.
"Tentu yang pertama mencari solusi secara singkat untuk kasus ini, memang nanti kaitannya akan mungkin laporan ke OJK. Kami akan konsultasi juga dengan OJK itu untuk penanganan kasusnya," kata Kepala Biro Komunikasi IPB University Yatri Indah Kusumastuti, Selasa (15/11/2022).
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Penipuan Modus Pinjol Sasar Mahasiswa IPB, Polisi: Terduga Pelaku Bukan Mahasiswa ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/penipuan-modus-pinjol-sasar-mahasiswa-ipb-polisi-terduga-pelaku-bukan-mahasiswa/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid