get app
inews
Aa Read Next : Mahasiswa S3 Cabuli Mahasiswi Setelah Ancam Sebar Foto Bugil

Ratusan Mahasiswa IPB Korban Penipuan Modus Pinjol, Polisi : Terduga Pelaku Bukan Mahasiswa

Selasa, 15 November 2022 | 21:35 WIB
header img
Polisi masih menelusuri kasus dugaan penipuan modus pinjaman online (pinjol) dengan korban sejumlah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). (Foto : Okezone) 

BOGOR, iNewsSerpong.id - Kasus dugaan penipuan modus pinjaman online (pinjol) dengan korban sejumlah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), masih ditelusuri pihak kepolisian.

Terduga pelaku berinisial SAN dipastikan bukan mahasiswa. Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan menjelaskan mayoritas korban yang merupakan mahasiswa IPB mengenal terduga pelaku dari mulut ke mulut.

Pinjol itu disebutnya merupakan bagian dari bisnis online yang dijanjikan terduga pelaku. "Tidak, dia (terlapor SAN) bukan mahasiswa. Jadi kalau kita baca keterangan dari beberapa korban awalnya itu ada beberapa mahasiswa yang ketemu secara langsung kepada terlapor ini.

Dari Mulut ke Mulut

Kemudian itu menyebar dari mulut ke mulut sehingga disambungkan langsung kepada terlapor dan mereka komunikasi ada yang ketemu secara langsung ada yang komunikasi melalui chat WA," kata AKBP Ferdy Irawan, Selasa (15/11/2022).

Bisnis online yang ditawarkan oleh terlapor ini sudah berlangsung sejak Januari - Oktober 2022. Terlapor mengimingi keuntungan 10 persen kepada para korban yang ikut dalam bisnis onlinenya.

"Itu tadi bagi hasil 10 persen dari bisnis online. Terlapor ini mengajak bisnis seperti itu sekaligus juga untuk menaikkan rating dari bisnis online ya. Jadi kalau makin banyak yang nge-like itu nanti akan makin bagus ratingnya dan setelah itu dia mengajak menanamkan modal dengan bagi hasil," ujarnya.

Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan cara bagi hasil. Korban dijanjikan 10 persen dengan syarat harus mengajukan pinjaman online.

Hasil pinjaman online tersebut dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari pada bagi hasil keuntungan.

Faktanya setelah mereka pinjam online dan mengirimkan sejumlah dana untuk terlapor, terlapor ini tidak membayarkan sesuai dengan janjinya 10 persen.

"Sekarang ini para korban ini punya kewajiban terhadap aplikasi pinjaman online untuk membayarkan kewajiban mereka (hutang) yang sudah mereka ajukan beberapa saat sebelumnya," ucap Ferdy.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut