Selain itu, dia juga memastikan oknum TNI yang melakukan pemerkosaan akan dipecat. Apalagi itu dilakukan terhadap sesama anggota TNI.
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujarnya.
Diperoleh informasi, kejadian tersebut bermula saat korban dan pelaku melakukan pengamanan KTT G-20 di Bali. Kemudian saat korban tidak enak badan dan istirahat di kamar sebuah hotel didatangi oleh pelaku Korban disebut sempat menolak kedatangan pelaku, akan tetapi karena terpaksa akhirnya pelaku diizinkan masuk.
Dengan kondisi tubuhnya yang melemah korban kehilangan kesadaran. Diduga dengan kondisi tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban. Saat pagi, korban baru menyadari telah diperkosa hingga mengalami trauma dengan pelaku.
Artikel ini telah tayang di sulsel.inews.id dengan judul " Prajurit Kostrad Makassar Diduga Diperkosa Perwira Paspampres, Jenderal Andika: Pecat! ", Klik untuk baca: https://sulsel.inews.id/berita/prajurit-kostrad-makassar-diduga-diperkosa-perwira-paspampres-jenderal-andika-pecat/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid