get app
inews
Aa
Read Next : Perokok Diingatkan Bahaya Rokok, Kementerian Kesehatan Pakai Meme Film Siksa Kubur  

8 Negara yang Tidak Cocok untuk Perokok, Aturannya Ketat!

Kamis, 08 Desember 2022 | 09:21 WIB
header img
Negara yang melarang penggunaan rokok (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ada beberapa negara yang melarang penggunaan rokok di kawasannya. Tak hanya di tempat-tempat umum, beberapa negara bahkan mengkampanyekan dan melarang keras asap rokok di tempat-tempat pribadi seperti rumah dan di dalam mobil.

Rokok memang dianggap sebagai salah satu biang berbagai masalah kesehatan. Oleh sebab itu, tidak heran jika sebagian masyarakat dunia sangat mendukung kampanye anti rokok.

Sebagai salah satu produk tembakau, rokok memang mengandung beberapa zat yang dianggap berbahaya di dalamnya. Antara lain seperti nikotin, acrolein, ammonia, dan lainnya.

Kandungan kimia berbahaya dalam rokok itulah yang menjadi salah satu perhatian besar negara-negara melarang penggunaan rokok. Oleh sebab itu, jangan heran jika menjumpai negara yang melarang penggunaan rokok pada semua jenjang usia.

Berikut adalah 8 negara yang melarang penggunaan rokok, dirangkum iNews.id pada Rabu (7/12/2022).

1. Bhutan 

Dilansir dari Global News, Bhutan menjadi negara pertama di dunia yang melarang penjualan tembakau dan melarang merokok di semua tempat umum sejak tahun 2004. 

Pada Juni 2010, negara ini menerapkan salah satu undang-undang anti-tembakau terketat di dunia dengan melarang penjualan atau penyelundupan tembakau ke Bhutan. 

Mereka yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut dapat menjalani hukuman penjara tiga hingga lima tahun tanpa kemungkinan diberikan jaminan.

2. Uruguay 

Uruguay menjadi negara Amerika Latin pertama yang melarang merokok di tempat umum, termasuk restoran, bar, dan tempat kerja pada Maret 2004. 

Pada 2008, sebuah kampanye dimulai untuk mempromosikan tidak merokok di rumah dan di mobil di hadapan anak-anak.

3. Kolumbia 

Pada tahun 2009, Kolombia juga ikut memperluas peraturan anti-merokok. Selain di tempat umum, larangan merokok juga meluas di tempat-tempat kerja dalam ruangan Penggunaan istilah seperti “mild” dan “light” juga dilarang pada iklan dan kemasan.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut