WELLINGTON, iNewsSerpong.id - Selandia Baru mengesahkan undang-undang unik untuk menghentikan kebiasaan merokok pada Selasa (13/12/2022). Negeri Kiwi itu melarang anak mudanya membeli rokok seumur hidup.
Undang-undang itu menyatakan bahwa rokok tidak boleh dijual kepada siapa pun yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009.
Ini artinya usia minimum untuk membeli rokok akan terus naik. Secara teori, seseorang yang mencoba membeli sebungkus rokok 50 tahun dari sekarang memerlukan kartu identitas untuk menunjukkan bahwa mereka berusia minimal 63 tahun.
Tetapi otoritas kesehatan negara itu berharap kebiasaan merokok akan menghilang jauh sebelum itu. Mereka memiliki tujuan yang dinyatakan untuk membuat Selandia Baru bebas rokok pada tahun 2025.
Undang-undang baru ini juga mengurangi jumlah pengecer yang diperbolehkan menjual rokok dari sekitar 6.000 menjadi 600 dan mengurangi jumlah nikotin yang diperbolehkan dalam tembakau yang dihisap.
“Tidak ada alasan bagus untuk mengizinkan produk dijual yang membunuh setengah dari orang yang menggunakannya,” kata Wakil Menteri Kesehatan Selandia Baru Dr. Ayesha Verrall kepada anggota parlemen Selandia Baru.
Editor : Syahrir Rasyid