get app
inews
Aa Read Next : Kabar Gembira, Pria Bakal dapat Cuti Khusus saat Istri Melahirkan

Catat, 26 Desember Boleh Cuti tapi Bukan Cuti Bersama 

Jum'at, 16 Desember 2022 | 14:15 WIB
header img
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: MPI)

Meski begitu, dia mengingatkan akan tetap ada ketentuan bagi masyarakat. Mengingat, sampai saat ini, Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pergi. 

"Tapi ketentuan masih berlaku ada sebagian misalnya di dalam tempat ibadah nanti pak Menteri bisa menjelaskan. Tapi pada prinsipnya untuk tahun ini perayaan Natal maupun Tahun Baru sudah bisa," ucapnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut