Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Rincian Tanggalnya, Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur di 2027
Advertisement . Scroll to see content

Catat, 26 Desember Boleh Cuti tapi Bukan Cuti Bersama 

Jum'at, 16 Desember 2022 | 14:15 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Catat, 26 Desember Boleh Cuti tapi Bukan Cuti Bersama 
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: MPI)

Meski begitu, dia mengingatkan akan tetap ada ketentuan bagi masyarakat. Mengingat, sampai saat ini, Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pergi. 

"Tapi ketentuan masih berlaku ada sebagian misalnya di dalam tempat ibadah nanti pak Menteri bisa menjelaskan. Tapi pada prinsipnya untuk tahun ini perayaan Natal maupun Tahun Baru sudah bisa," ucapnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut