get app
inews
Aa Text
Read Next : Cawapres Mahfud MD Buka Suara soal Penundaan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan 

Kebebasan Berpendapat tidak Dilarang, Mahfud MD : Asal tidak Dibelokkan Ganggu Keutuhan Bangsa

Rabu, 15 Desember 2021 | 09:59 WIB
header img
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sejumlah tantangan dihadapi Indonesia saat ini dan ke depan. Di antaranya, soal kebebasan berpendapat yang sering dibelokkan yang dapat mengganggu keutuhan bangsa.

Demikian disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD saat Rakorkesbang dalam rangka Penyerahan Buku Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa Tahun 2021, Selasa kemarin.

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengingatkan bahwa seluruh kebijakan memiliki pengaruh terhadap kesatuan bangsa. Secara khusus, pada 2021 Mahfud menyebutkan isu yang harus dicermati di antaranya otonomi daerah dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Dia mencontohkan bahwa semangat awal pemberian otonomi daerah tak dimaknai secara sama di semua daerah. Masih ada daerah yang tidak menempatkan otonomi dalam kerangka kepentingan nasional.

Dengan mudahnya daerah tersebut produk-produk hukum yang pada dasarnya dapat mengancam keutuhan bangsa karena mengandung diskriminasi dan mengancam ke-bhinneka-an.

“Pada ranah ini, kontrol terhadap pemerintah daerah dalam melahirkan produk hukum daerah tentunya menjadi langkah penting. Hanya saja, kontrol dimaksud tidak boleh menegasikan otonomi daerah itu sendiri, sehingga sekalipun terdapat kontrol, daerah tidak kehilangan kesempatan untuk melaksanakan urusan otonominya sendiri,” ujar Mahfud.

Oleh karenanya, sambung Mahfud, diperlukan pengawasan secara efektif dan bijak. Dengan begitu tujuan menjaga keutuhan nasional dapat diwujudkan tanpa mengorbankan atau mempersempit ruang otonomi yang diberikan konstitusi kepada pemerintahan daerah.

Soal kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, Mahfud menjelaskan bahwa tantangan saat ini adalah mulai digunakannya hak dan kebebasan tersebut untuk sesuatu yang bersifat kontraproduktif terhadap keutuhan bangsa.

"Kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang seharusnya diletakkan dalam kerangka kebaikan hidup berbangsa dan bernegara, tidak jarang dibelokkan untuk mengganggu kepentingan keutuhan bangsa itu sendiri,” tuturnya.

Dia mengatakan, demi kesatuan bangsa dan keutuhan NKRI, tak boleh ada satu pun gerakan yang mengatasnamakan kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat yang membahayakan keutuhan NKRI.


Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto : Ist)

Hal itu pun dilihat dari pengalaman negara lain yang tidak jarang runtuh labtaran tak terkelolanya kebebasan warga negara secara baik.

"Setiap orang yang mengatasnamakan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat harus menjalankan haknya tersebut secara lurus, dan bukan untuk menimbulkan kemudharatan bagi eksistensi NKRI," pungkasnya. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut