get app
inews
Aa Read Next : Jangan Biarkan Tangki Bensin Kosong, 7 Perawatan Motor agar Tetap Prima

Pengendara Moge Wajib Miliki SIM C II, SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan

Kamis, 12 Januari 2023 | 19:56 WIB
header img
Polri membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II. (Foto : SINDOnews)

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C I untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C II untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” kata Yusri dikutip dari NTMC, Kamis (12/1/2023).

Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500, yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan I atau SIM C I.

Ia memaparkan, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C I. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C II.

Oleh karena itu, 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C I akan disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia. (*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 12 Januari 2023 - 09:37 WIB oleh Erfan Maaruf dengan judul "SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Pengemudi Moge Wajib C2".

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut