“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C I untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C II untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” kata Yusri dikutip dari NTMC, Kamis (12/1/2023).
Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500, yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan I atau SIM C I.
Ia memaparkan, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C I. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C II.
Oleh karena itu, 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C I akan disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 12 Januari 2023 - 09:37 WIB oleh Erfan Maaruf dengan judul "SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Pengemudi Moge Wajib C2".
Editor : Syahrir Rasyid